Minggu, 26 Oktober 2014

KABINET KERJA

Kerja... kerja... dan kerja...!!!

Undang-undang menyatakan pembentukan menteri sampai dengan batas maksimal 14 hari setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. Setelah memilah dengan teliti dan seksama, maka Presiden Jokowi bersegera mengumumkan para calon menteri di hadapan publik yang secara langsung di siarkan melaui beberapa media, baik media televisi, media elektronik, media internet serta media surat kabar. Yang saya kagum adalah pemberian nama kabinet tersebut, yaitu dengan nama Kabinet Kerja. satu persatu Presiden menyebut nama calon menteri dengan semangatnya untuk lari kedepan untuk di perkenalkan wajah-wajah para menteri terpilih kepada para awak media. bentuk apresiasi kami terhadap kabinet kerja adalah begitu semangatnya untuk menjadi leader-leader yang mampu mengemban tugas sebahai amanah Rakyat.

Selamat Bekerja !!!